28 Agustus 2008

Hygiene sanitasi makanan

Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola usaha Jasaboga, Rumah makan dan Restoran yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, agar tidak membahayakan kesehatan dan keracunan makanan, oleh karena itu, Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI :
1. Kepmenkes RI No. 715/Menkes/SK/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga 2. Kepmenkes RI No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran
maka
(1) Setiap Jasaboga, Rumah makan dan Restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota
(2) Untuk memiliki izin usaha tersebut Jasaboga, Rumah makan dan Restoran harus memiliki REKOMENDASI berupa Sertifikat Hygiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(3) Diharapkan Jasaboga, Rumah makan dan Restoran itu sudah menjadi anggota Asosiasi.

Tidak ada komentar:

Custom Search